Korban Pinjol Ilegal

Korban Pinjol Ilegal

Pembebasan Tanggung Jawab Cairin

4.5 Penerima Dana dengan ini membebaskan, membela dan tidak membahayakan serta memberi ganti rugi terhadap Cairin dan/atau Pemberi Dana (berikut karyawan, direksi, komisaris, pemegang saham, perwakilan, kuasa, agen dan/atau afiliasinya) dari setiap kerugian, pengeluaran, ongkos maupun biaya yang timbul dari atau sehubungan dengan:

(a) sengketa dengan pihak ketiga terkait Nomor Darurat oleh karena alasan atau sebab sengketa apapun;

(b) pelanggaran hak atau kerugian pihak ketiga atau pihak manapun terkait Nomor Darurat;

(c) sanksi, investigasi atau penyelidikan, penyidikan, inspeksi atau audit maupun konsekuensi apapun dari atau terkait pelanggaran ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah dan/atau putusan badan peradilan atau arbitrase manapun akibat dari atau sehubungan dengan pelaksanaan hak Cairin dalam ketentuan ini atau upaya menghubungi, mengakses, menelusuri, memperoleh dan/atau memanfaatkan Nomor Darurat.

Sehubungan dengan penggunaan Layanan pada Platform, Pengguna berhak:

(a) atas kerahasiaan Data Pribadinya dan Nomor Darurat;

(b) mengajukan pengaduan dalam rangka penyelesaian sengketa Data Pribadi atas kegagalan perlindungan Data Pribadi oleh kami kepada Menteri;

(c) mendapatkan akses atau kesempatan untuk melengkapi, memperbaiki, mengubah atau memperbaharui Data Pribadinya tanpa menganggu sistem pengelolaan Data Pribadi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

(d) mendapatkan akses atau kesempatan untuk memperoleh historis Data Pribadinya yang pernah diserahkan sepanjang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(e) meminta pemusnahan Data Pribadi yang yang kami kelola, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

(f) menentukan klasifikasi rahasia dan tidak rahasia dari Data Pribadi (apabila dibutuhkan).

PENGGUNAAN NOMOR DARURAT

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat berusia 15 sampai 17 tahun jadi yang paling rentan untuk terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap kalau saat ini pelaku pinjol ilegal melakukan penipuan dengan cara membuat platform yang menyerupai platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Modus ini yang kerap mengelabui masyarakat. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.

“Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Gen Z Terancam Jadi 'Budak' Pinjol

Berdasarkan indeks literasi keuangan yang OJK rilis, penduduk Indonesia berada di level 65,43 persen sementara indeks inklusi keuangan ada di level 75,02 persen.

Dari persebaran wilayah, masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan indeks masing-masing sebesar 69,71 persen dan 78,41 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan yang masing-masing sebesar 59,25 persen dan 70,13 persen.

Jika dilihat dari kelompok usia, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82 persen, 71,72 persen, dan 70,19 persen.

Lalu sebaliknya, umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun jadi kelompok dengan indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70 persen dan 52,51 persen.

Friderica menyebut kalau hasil survei tersebut akan jadi landasan OJK dalam mengambil kebijakan, termasuk semakin menggalakkan literasi keuangan serta melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Direktur PNM Imbau Nasabah Mekaar Pahami Risiko Investasi dan Jauhi Pinjol Ilegal

Karena di era perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat, masyarakat perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai. Jika tidak, Friderica berpendapat kalau perkembangan tersebut akan memberi dampak buruk bagi masyarakat dimana salah satunya ialah terjerat pinjol ilegal.

"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal. Bahkan anak-anak sudah banyak masuk ke judi online," tuturnya.

Kebijakan Privasi ini telah dibuat untuk melindungi dan menjaga privasi dan kerahasiaan dari Pengguna Platform milik kami. Pengguna diharapkan membaca Kebijakan Privasi ini dengan saksama sebelum menggunakan Layanan yang diberikan melalui Platform. Dengan mengklik, mengakses dan/atau menggunakan Layanan di Platform ini, Pengguna setuju secara tertulis bahwa telah membaca, memahami, menerima dan menyetujui isi yang tertulis dalam Kebijakan Privasi ini. Jika Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi ini, mohon TIDAK mengakses dan menggunakan Layanan yang ada di dalam Situs dan Aplikasi Cairin.

Dengan menerima Kebijakan Privasi ini, Anda sepakat bahwa Kebijakan Privasi ini mengikat Anda secara hukum seolah-olah perjanjian ini ditandatangani dan dibuat sendiri secara tertulis oleh Anda.

Cara Pinjol Online Menjerat Korban

Sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.

Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.

OJK dan AFPI sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan fintech pendanaan yang memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah pasti harus segera bersinergi untuk memberantas praktik-praktik penipuan berkedok pinjaman online ini.

Di antaranya dengan lebih masif dalam memperkenalkan perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus yang biasanya dilakukan oleh rentenir online ini.

Mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang, dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.

Berbagai Modus Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi

3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:

(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.

PENGESAMPINGAN KEWAJIBAN

6.1 Anda setuju untuk tidak meminta pertanggungjawaban kami atas pelanggaran, pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan Privasi atau perlindungan Data Pribadi dalam situasi berikut:

(a) dimana suatu tindakan alam atau keadaan yang tidak terduga telah terjadi, mengakibatkan kerusakan, kerusakan atau penghancuran peralatan dan/atau mesin yang digunakan untuk mengamankan, menyimpan atau memproses Data Pribadi Pengguna;

(b) dimana Data Pribadi telah tersedia atau dapat ditemukan oleh publik sebelum Data Pribadi atau informasi semacam itu disampaikan kepada kami;

(c) dimana setelah setiap usaha dan upaya yang wajar telah dilakukan oleh kami untuk memverifikasi, mengamankan dan melindungi data dan informasi pribadi yang kami berikan, ada akses tidak sah, hacking, penyalahgunaan, modifikasi, perubahan, gangguan;

(d) atas keakurasian (kecuali Data Pribadi yang telah diverifikasi oleh Cairin sesuai kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Anda dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Anda atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau

(e) dimana penyalahgunaan Data Pribadi dan informasi yang disebabkan dengan tindakan kejahatan, penipuan atau tindak pidana apapun atau salah tindakan dari pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali atau instruksi kami.

6.2 Kami akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu secara tertulis melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda jika terjadi kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi dalam pengelolaan Platform baik yang disebabkan oleh kami atau ketika kami mengetahuinya dari pihak ketiga yang dikelola dengan ketentuan pemberitahuan sebagai berikut:

(a) dengan menyertakan alasan atau penyebab terjadinya kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi;

(b) pemberitahuan tertulis lewat surat elektronik (e-mail) kepada Anda paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya kegagalan tersebut;

(c) menyediakan contact person yang mudah dihubungi oleh Anda terkait pengelolaan Data Pribadi.

7.1 Dengan mengunjungi dan menggunakan Platform, Anda mengetahui bahwa cookies dapat terpasang di perangkat Anda. Cookies adalah file yang mencatat informasi seperti jejak pencarian situs dari perangkat atau untuk mengumpulkan informasi log internet dan informasi perilaku pengunjung. Saat Anda mengunjungi Platform ini lagi, cookies akan memudahkan kami untuk menyesuaikan konten sesuai dengan kebutuhan Anda. Cookies ini tidak melacak informasi Pengguna secara individual, dan semua data cookie kami telah dienkripsi dan tidak dapat dibaca oleh Platform lain.

7.2 Walaupun secara otomatis perangkat komputer Anda akan menerima cookies, Anda dapat menentukan pilihan untuk melakukan modifikasi melalui pengaturan situs pencarian Anda yaitu dengan memilih untuk menolak cookies dengan menghapus cookies yang terpasang di perangkat Anda setiap saat dengan mengkonfigurasi perangkat lunak situs pencarian Anda. Anda mungkin tidak mendapatkan keuntungan dari beberapa Layanan pada Platform jika cookie dihapus atau dicegah agar tidak terpasang diperangkat Anda.

PENAWARAN DAN/ATAU PEMASARAN PRODUK DAN JASA

Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan persetujuan tertulis Anda atas Kebijakan Privasi ini, Kami dapat menawarkan berbagai produk dan jasa kepada Anda yang dilakukan oleh tim Cairin pada hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk hari libur nasional terhitung pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat. Apabila Anda memilih untuk tidak menerima penawaran tersebut, mohon menghubungi [email protected].

Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya. Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.

Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:

"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."

Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.

Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu:

Jadi, jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.

Keamanan Data Pribadi

3.8 Kami akan mengambil semua langkah dan tindakan yang wajar untuk mencegah kehilangan, penyalahgunaaan atau perubahan Data Pribadi Anda oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

3.9 Kami selanjutnya menjamin bahwa semua informasi Data Pribadi Anda yang disampaikan kepada kami akan disimpan dalam server kami yang aman. Sistem keamanan kami telah memenuhi standar industri dan kami senantiasa mengamati perkembangan internet guna memastikan sistem kami berkembang seperti yang disyaratkan. Kami juga melakukan pengujian terhadap sistem kami secara berkala untuk memastikan mekanisme keamanan kami selalu mutakhir dan kami sepenuhnya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan data di Indonesia.

3.10 Terlepas dari langkah dan tindakan pencegahan yang kami lakukan, kami tidak dapat memberikan jaminan penuh atas keamanan segala bentuk data yang dikirimkan kepada kami melalui internet dimana terdapat pihak-pihak lain yang mengambil atau mempergunakan kami dengan melawan hukum serta tanpa izin kami. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk membatasi akses ke dalam Data Pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.

3.11 Saat mendaftarkan diri di Platform, Anda diminta untuk membuat kata sandi pribadi Anda sendiri. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan kata sandi tersebut. Kami mengimbau agar Anda tidak membagikan atau memberitahukan kata sandi tersebut kepada pihak yang tidak berkepentingan. Kecuali jika Anda ingin masuk ke Platform, kami tidak akan pernah meminta kata sandi Anda.