Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Setelah mengetahui bahwa pemberhentian/pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR, lalu pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme pemakzulan tersebut?
Berikut kami ringkas mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden:
Sebagai informasi, pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.[2]
Kemudian, pada dasarnya MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.
Sehingga, dapat kita ketahui bahwa pemberhentian atau pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan MK. Secara singkat, usul pemberhentian presiden pertama-tama diajukan oleh DPR, yang kemudian usulan tersebut diputus terlebih dahulu oleh MK. Jika MK memutuskan bahwa terjadi pelanggaran hukum, barulah MPR menyelenggarakan sidang atas usul pemberhentian presiden tersebut.
Jadi, MPR dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir dengan persetujuan MK yang diberikan dalam bentuk putusan bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Apa itu Hak Angket, Hak Interpelasi, dan Hak Menyatakan Pendapat?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] M. Laica Marzuki. Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010, hal. 17
Jakarta (ANTARA) - "Ini merupakan kebanggaan kami Pak Menhan, yang juga sekarang menyandang status Presiden terpilih dengan 96 juta suara, dapat hadir."
Kalimat yang dilontarkan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid itu menjadi pembuka Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPR RI dengan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Kalimat tersebut menjadi penanda pula rapat Komisi I DPR RI dengan Prabowo kali ini bukanlah rapat biasa karena rapat tersebut merupakan raker terakhir antara Komisi I DPR RI dengan Menhan RI.
Sebelum membuka rapat, sejumlah pimpinan komisi pun menyambut kedatangan Prabowo secara langsung di depan lobi Gedung DPR sekitar pukul 14.48 WIB. Di sekitar itu pula, tampak anggota Brimob mengenakan pakaian berwarna hitam bersiaga.
Selain Meutya, ada Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sugiono, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas, hingga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono yang tak lain merupakan kemenakan mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) itu.
Prabowo yang baru saja turun dari mobil MPV premium berwarna putih dengan pelat khusus Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI 1-00 itu disambut langsung dengan jabatan tangan oleh Meutya dan rombongan pimpinan lainnya.Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat menyambut kedatangan Menhan RI Prabowo Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024) ANTARA/Melalusa Susthira K.
Dengan kawalan ajudan Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, Prabowo yang mengenakan setelan jas hitam, dasi biru, serta peci hitam itu lantas diantar ke Ruang Rapat Komisi I DPR RI dengan menaiki eskalator.
Selama prosesi pengantaran itu pula, terdengar teriakan "Salam Indonesia Raya" yang dilontarkan oleh para kader partainya yang banyak ikut hadir di gedung parlemen untuk menyambut Presiden terpilih tersebut.
Banyak di antaranya yang berebut bersalaman dengan Prabowo, atau sekadar menyapanya. Prabowo pun sempat menyalami balik beberapa di antaranya, sebelum akhirnya menaiki tangga eskalator dengan lambaian tangan dan senyuman ramah.
Setibanya di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Prabowo kemudian diperkenankan duduk dengan meja yang dihiasi rangkaian bunga.
Rangkaian bunga itu hanya terpasang di meja hadapan Prabowo, meski di sampingnya berjejer pula pejabat lain yakni Menkumham RI, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI M. Herindra, hingga Wakil Menteri Luar Negeri RI Pahala Mansury.
Rapat dengan tingkat kehadiran tertinggi
Raker Komisi I DPR RI dengan agenda pengambilan persetujuan pembicaraan tingkat I terhadap lima RUU kerja sama bidang pertahanan itu kemudian dibuka oleh Meutya dan dinyatakan bersifat terbuka untuk publikasi.
Kelima negara yang hendak diajak kerja sama bidang pertahanan dengan RI tersebut yakni, India, Prancis, Persatuan Emirat Arab, Kamboja, dan Brasil.
Meutya menyebut raker tersebut merupakan rapat dengan tingkat kehadiran tertinggi di komisinya dalam kurun waktu beberapa bulan hingga satu tahun terakhir. Sesuatu yang diakuinya jarang terjadi.
Dia merinci setidaknya dari 50 anggota yang ada di Komisi I DPR RI, pada rapat tersebut, 40 anggota dari perwakilan sembilan fraksi di parlemen hadir secara langsung.
Tak hanya itu, kelima pimpinan Komisi I DPR RI pun lengkap hadir, yakni Meutya Hafid selaku ketua beserta para wakilnya, yaitu Abdul Kharis Almasyhari, Teuku Riefky Harsya, Sugiono, dan Utut Adianto.
Meutya mengaku bahwa dirinya bahkan perlu mengumpulkan keberanian luar biasa untuk bisa mengundang Prabowo yang kini menyandang status sebagai Presiden terpilih dalam rapat kerja Komisi I DPR RI, sebab dinilai mewakili suara 96 juta rakyat Indonesia.
Dia pun meminta permakluman apabila dirinya sedikit grogi dalam memimpin rapat dengan orang yang kurang dari 1 bulan lagi itu menjadi RI-1.
Sanjungan hingga harapan
Saat merinci lima RUU kerja sama bidang pertahanan yang akan diambil persetujuan, Meutya sempat mempersilakan Sugiono untuk mengambil alih ketika membacakan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
"Accord entre le Gouvernement de la République D’Indonésie et le Gouvernement de la République Francaise relatif a la Coopération dans le Domaine de la Défense," ujar Sugiono membacakan RUU tersebut dalam bahasa Perancis.
Meutya lantas mengambil alih mikrofon kembali, "Jadi, tampaknya memang sudah cocok (jadi) Pak Menteri Pertahanan," katanya sembari bergurau dan terkekeh.
Sugiono yang merupakan salah seorang alumnus SMA Taruna Nusantara itu, belakangan namanya santer diisukan akan menjadi Menteri Luar Negeri (Menlu) RI pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang.
Dalam perjalanan rapat, para perwakilan dari sembilan fraksi yang duduk di Komisi I DPR RI pun lantas menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU Kerja Sama Bidang Pertahanan itu.
Secara singkat perwakilan sembilan fraksi itu menyampaikan persetujuannya agar RUU kerja sama lima negara di bidang pertahanan itu dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat guna disetujui menjadi undang-undang.
Namun, penyampaian pendapat fraksi tidak hanya sebatas persetujuan atas RUU tersebut. Banyak di antaranya yang melontarkan sanjungan hingga harapan kepada Prabowo yang akan memimpin Indonesia untuk 5 tahun ke depan.
Salah satu di antaranya adalah perwakilan Fraksi Partai Golkar di Komisi I DPR RI Nurul Arifin yang menyampaikan bahwa Prabowo merupakan sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia saat ini. Tak hanya itu, perwakilan Fraksi Partai Golkar pun menyerahkan karangan bunga matahari kepada Prabowo pada akhir jalannya rapat.Perwakilan Fraksi Partai Golkar di Komisi I DPR RI Nurul Arifin menyerahkan karangan bunga matahari kepada Prabowo dalam rapat kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Demokrat di Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah saat hendak menyampaikan pandangan fraksinya atas RUU tersebut melontarkan salam "Demokrat bersama Prabowo", yang disebutnya sebagai tagline partainya pada tahun 2024.
Arwani Thomafi, perwakilan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi I DPR RI, di pengujung pandangan fraksinya pun menyampaikan sebait pantun yang ditujukan kepada Prabowo.
Berangkat haji, pergi ke KakbahJangan lupa ke kebun kurmaIndonesia kuat, Indonesia berkahBersama Prabowo, Indonesia macan Asia
Usai pandangan fraksi atas RUU tersebut disampaikan, Meutya juga memperkenankan kepada para anggota dari masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI untuk berdiri guna diperkenalkan kepada Prabowo. Saat itu pula, tepukan tangan, bungkukan badan, hingga salam hormat ditujukan kepada Prabowo.
Para anggota Komisi I DPR RI dan seluruh peserta rapat ikut berdiri memberikan standing ovation manakala Prabowo selesai menyampaikan pandangan terhadap RUU tersebut mewakili Pemerintah, yang di dalamnya memuat pula ucapan terima kasih sekaligus salam perpisahan kepada Komisi I DPR RI.Standing ovation diberikan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto dalam rapat kerja terakhirnya dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Usai persetujuan atas RUU tersebut disepakati Komisi I DPR RI dan Pemerintah, Komisi I DPR RI pun bahkan mempersembahkan video singkat kepada Prabowo yang berisi capaian kerja sama antara Komisi I DPR RI dengan Kemenhan RI selama periode 2019-2024.
Sesaat sebelum mengakhiri rapat dengan pembubuhan tanda tangan ke naskah RUU tersebut sebagai bentuk tanda persetujuan, Meutya pun mengakhirinya dengan harapan yang dipanjatkan kepada Prabowo kelak memimpin Indonesia lima tahun mendatang.
"Kami ikut berbangga atas amanah rakyat yang telah disematkan kepada Bapak. Betul, Bapak mungkin sejarah pertama ada presiden terpilih yang bermitra dengan Komisi I, karenanya kami ikut bangga."
Editor: Achmad Zaenal M
Editor: Achmad Zaenal M Copyright © ANTARA 2024
Download TribunX untuk Android & iOS
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan capim KPK. Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada anggota apakah capim dan lima anggota Dewas KPK dapat disahkan.
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2024-2025. Rapat paripurna ini digelar untuk menetapkan struktural alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI periode 2024-2029.
Cak Imin pun sempat berkelakar saat berpamitan. Dia melaporkan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad soal jumlah uang pensiun.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Puan menjelaskan bahwa seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk rapat paripurna terakhir ini.
Seluruh aksi mengawal putusan MK berbuah hasil. DPR akhirnya membatalkan pengesahan Revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna dan kembali ke putusan MK.
Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis berdemonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta. Aksi itu membuahkan hasil: DPR membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada dan kembali ke putusan MK.
Reza Rahadian Demo di Depan Gedung DPR, Kritik Putusan MK Terkait RUU Pilkada yang Dilanggar
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco selaku pimpinan rapat beralasan, peserta yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan atau tidak kuorum.
Pada aksi di gedung DPR RI, BEM UI akan bergabung dengan sejumlah elemen dan mahasiswa dari universitas lain. Mahasiswa dan buruh akan tumpah ruah di gedung DPR RI untuk mengawal keputusan MK.
Massa terus berdatangan ke depan DPR/MPR RI untuk demo revisi UU Pilkada 2024.
DPR RI akan melangsungkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).
Rapat paripurna DPR RI hari ini telah menyetujui pengesahan RUU Desa menjadi undang-undang. Sejumlah perubahan krusial disahkan dalam revisi UU Desa ini, antara lain terkait masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Dalam rapat paripurna ke-13 pembukaan masa persidangan IV tahun 2023-2024 yang digelar Selasa 5 Maret 2024, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aus Hidayat Nur menyampaikan soal hak angket.
DPR menggelar rapat paripurna pertama kali usai pencoblosan Pemilu 2024. Sejumlah anggota DPR menginterupsi rapat paripurna terkait wacana Hak Angket perihal dugaan kecurangan Pemilu 2024.
DPR setuju mengesahkan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Namun, pengesahan RUU Kesehatan diwarnai unjuk rasa sejumlah organisasi profesi yang menentang Omnibus Law Kesehatan.
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden yang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 10 November 2016, dan dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 22 April 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Anda, patut Anda catat, istilah impeachment dan pemberhentian presiden/wakil presiden merupakan hal yang berbeda namun saling terkait.
Achmad Roestandi dalam buku Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab (hal. 168) menjelaskan impeachment berasal dari kata impeach yang dalam bahasa Inggris sinonim dengan kata accuse atau charge berarti menuduh atau mendakwa.
Lebih lanjut dijelaskan impeachment hanya merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Dikatakan kemungkinan, karena proses impeachment tidak selalu harus berakhir dengan pemberhentian presiden atau pejabat tinggi negara tersebut.
Masih bersumber dari buku yang sama, Achmad Roestandi (hal. 177) lebih lanjut menjelaskan berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945, pejabat yang dapat di-impeach adalah:
Dalam pasal-pasal tersebut diatur mengenai mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, yang dapat mengakibatkan pemberhentian presiden tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan pemakzulan, menurut KBBI, makzul diartikan sebagai berhenti memegang jabatan atau turun takhta. UUD 1945 sendiri tidak menggunakan kata makzul, pemakzulan atau memakzulkan, tetapi istilah yang digunakan adalah “diberhentikan” dan “pemberhentian”.[1]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat kami simpulkan pemakzulan presiden adalah proses memberhentikan presiden dari jabatannya.
Alasan-alasan Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Adapun terkait alasan dilakukannya pemakzulan presiden, Pasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa yang berhak memberhentikan presiden, dari bunyi pasal di atas, dapat simpulkan bahwa pemberhentian presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).
Lalu, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
Rapat-Rapat Kerja di DPR RI
10 September lalu, menjadi hari yang padat dengan berbagai rapat kerja bagi Christina Aryani, Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar, Dapil DKI Jakarta II,
Diawali Rapat Paripurna yang salah satu agendanya memberikan persetujuan atas hasil fit and proper test calon anggota BPK oleh Komisi XI. Christina merasa senang dan bangga karena salah seorang sahabatnya di Komisi I berhasil terpilih sebagai calon anggota BPK periode 2024-2029.
Rapat Kerja Badan Legislasi juga melakukan back to back rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bersama Pemerintah. Wantimpres sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 UUD NRI 1945.